Pada hari Jum'at tanggal 17 Juni 2011 jam : 20.30 Wib Kasie Humas dan Hukum Polsek Tambora melakukan kegiatan Penyuluhan kepada Masyarakat di wilayah Rw 08 Kelurahan Angke, dalam acara tersebut hadir kurang lebih 57 ( Lima Puluh Tujuh ) orang warga sekitar Rw 08 Kelurahan angke yang dipimpin langsung Bpk. Ketua Rw 08 Kel. Angke Bp. BOENANG ARTA BOENTARYA beserta Istrinya, acara diawali sambutan dari Bp. Ketua Rw 08 Kelurahan Angke Bp. BOENANG ARTA BOENTARYA selanjutnya langsung pada materi pokok Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak diuraikan oleh nara sumber dari Polsek Tambora Aiptu SYAMSUL BACHRI. SH selaku Kasie Hukum dan Aiptu SUROTO. SH selaku Kasie Humas. jam : 23.00 Wib acara selesai setelah acara tanya jawab dan ditutup dengan doa situasi berjalan tertib dan lancar.
Bripka ROIS memulai acara penyuluhan sebagai MC
Materi Penyuluhan Kekerasan terhadap Perempuan dan anak oleh Aiptu SYAMSUL BACHRIE. SH
Materi Pidana sanksi hukum terhadap para pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh Aiptu SUROTO. SH
Bpk. YANTO bertanya kepada Narasumber prihal hubungan suami istri bisa dipidanakan apabila sang Suami memaksa istri yang sedang sakit, nara sumberpun menjawab









