ARAHAN WAKA POLSEK TAMBORA KEPADA ANGGOTA BANPOL

         Pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2011 sekitar jam 10.40 Wib bertempat di Aula Polsek Tambora, Ibu Waka Polsek Tambora AKP. DETI JULIAWATI, telah memberikan pengarahan kepada Anggota Banpol Polsek Tambora yang didampingi oleh Kapolsubsektor. Banpol Polsek Tambora berjumlah 14 (empat belas) anggota yang terbagi dalam 4(empat) Polsusektor.                           Adapun Kapolsubsektor Jl. Kopi adalah dijabat oleh Ipda TEJOWATI dengan jumlah Banpol sebanyak 5(lima) anggota, Kapolsubsektor Jembatan Besi adalah Ipda LUKINO dengan jumlah Banpol sebanyak 3(tiga) anggota, Kapolsubsektor Jembatan Lima adalah Ipda AGUS PUJO SISWANTO. dengan jumlah Banpol sebanyak 4(empat) anggota dan Kapolsusektor Ketapang dijabat oleh Ipda AGUS RIYANTO dengan jumlah Banpol sebanyak 2(dua) anggota..
        Dalam arahannya Ibu Waka Polsek Tambora mengucapkan terima kasih atas kinerja Banpol Polsek Tambora yang telah membantu dan ikut menciptakan Kamtibmas wilayah Kec. Tambora, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan harus pedomani oleh anggota Banpol yaitu :
1.  Banpol bukan pengemban tugas Kepolisian dan tidak boleh mengambil alih tugas Polisi.
2.  Banpol dilarang dan tidak diperbolehkan mengikuti pelaksanaan razia.
3.  Banpol diperbolehkan membantu mengatur lalu lintas di jalan raya namun tidak diperbolehkan menindak-
     pelanggaran lalu lintas.
4.  Banpol diperbolehkan menangkap pelaku tindak pidana dalam hal tertangkap tangan.
        Setelah Ibu Waka Polsek Tambora memberikan arahan kepada anggota Banpol kemudian Kapolsubsektor Jembatan Lima Ipda AGUS PUJO SISWANTO menambahkan apabila ada anggota Banpol yang melanggar ketentuan dan melakukan tindak pidana maka akan diberikan sanksi hukum. 
         Acara pengarahan Ibu Waka Polsek kepada anggota Banpol Polsek Tambora  berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai pada jam 11.30 Wib.