PENEMUAN MAYAT

      Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2011 Jam : 13.0Wib di Jl Jembatan Item Rt 06/07 No.24 pekojan Jakbar  telah diketemukan mayat seorang laki-laki didalam kamar yang sebelumnya terkunci dengan identitas RUDI HERMAWAN SUBITA, 41 th, Islam, al. Tkp dengan posisi korban terlentang, mulut korban mengeluarkan busa serta disekitar jasad korban basah terkena cairan. 





        Kapolsek Metro Tambora Kompol  HERY DIAN DWIHARTO SIK, MPP didampingi Kanit Serse Polsek Tambora AKP SUKATMA serta Ka.SPKT IPDA MARYADI melakukan olah Tempat Kejadian Perkara bersama dengan anggotanya, tidak ditemukan tanda tanda aniaya pada tubuh korban namun ditemukanya obat racun serangga jenis (BAIGON,HIZ dan DECOLGEN) disamping jasadnya serta 4 lembar surat wasiat yang ditujukan pada keluarganya.

     Berdasarkan hasil Olah TKP tim Reskrim Polsek Tambora  dengan bukti  yang diketemukan serta keterangan para saksi - saksi serta surat wasit yang ditulis tangan korban untuk keluarganya, diduga korban bunuh diri dengan cara meminum racun serangga jenis BAIGON, HIZ dan DECOLGEN,  selanjutnya mayat dikirim ke RSCM guna visum.